Perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan setiap tahun, setahun dua kali, atau dalam beberapa hal setiap kuartal. Seluruh perusahaan harus melaporkan kewajiban dan beban sehubungan dengan imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 (PSAK 24).
Update regular yang rencananya akan dibuat setiap kuartal ini memberikan wawasan tentang tingkat diskonto yang merupakan salah satu asumsi utama untuk menilai kewajiban imbalan kerja jangka panjang.